Jakarta, Petrominer -- Khabar gembira bagi daerah penghasil energi panasbumi di Indonesia. Kebijakan yang mengatur masalah pemberian bonus tidak lama lagi akan diterbitkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian bonus produksi energi panasbumi itu bisa terbit pada Agustus 2016 mendatang. Saat ini, PP tersebut hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Rida Mulyana |
“PP ini akan mengatur persentase komponen bagi hasil pemanfaatan panasbumi,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam acara Geothermal Community Gathering, Selasa (19/4).
Menurut Rida, PP tersebut sudah selesai disusun dan kini ada di meja Presiden untuk ditandatangani. Meski begitu, dia mengakui terbitnya kebijakan baru ini agak terlambat dari jadwal seharusnya.
"Karena ada satu dua hal yang perlu disesuaikan sehingga molor dari amanah seharusnya, yaitu Januari 2016," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Rida juga memastikan bahwa isi PP itu masih tetap sama seperti sebelumnya. Di antaranya adalah besaran bonus produksi sebesar 1 persen dari bagi hasil pemanfaatan energi panasbumi yang akan diterima pemerintah kota atau kabupaten dari wilayah kerja panasbumi (WKP). Namun, ketentuan itu akan diberlakukan jika WKP tersebut memiliki Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Alokasi bonus produksi ini nantinya akan diambil dari penerimaan negara atas penjualan listrik atau uap. “Dengan begitu, alokasi bonus produksi itu tidak mengganggu penerimaan kontraktor,” papar Rida. (Pris)
Sumber Berita: www.swarakalibata.com
http://petrominer.co.id/berita-bonus-produksi-panasbumi-terbit-agustus-2016-.html#ixzz46KyycRz0
0 Komentar
Penulisan markup di komentar