![]() |
Kurtubi |
Jakarta, – Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, menyatakan bahwa tata kelola migas nasional seharusnya dilaksanakan oleh National Oil Company (NOC), bukan oleh lembaga pemerintah seperti BPH Migas dan SKK Migas.
Hal itu disampaikan Kurtubi terkait pembahasan revisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Untuk itu, dia pun menegaskan harus ditolak upaya untuk merubah SKK Migas menjadi BUMN Khusus atau lembaga apapun dalam pembahasan revisi UU Migas tersebut.
“SKK Migas harus dibubarkan dan digabung dengan Pertamina,” ujar Kurtubi kepada Petrominer, Senin malam (11/4).
Tidak hanya itu, di sisi hilir, Kurtubi juga meminta agar BPH Migas dibubarkan dan digabung dengan Direktorat Jenderal Migas. Alasannya, penggabungan itu untuk menyederhanakan sistem, karena selama ini keberadaan BPH Migas justru membuat mata rantai menjadi lebih panjang.
“Keberadaaan BPH Migas saat ini justru menjadi beban bagi perusahaan minyak karena harus memberikan iuran. Agar investasi migas kembali bergairah, sistemnya harus sederhana. Tidak boleh lagi diberlakukan sistem birokarasi yang berbelit-belit,” tegasnya.
Sementara mengenai kuasa pertambangan, Kurtubi juga minta harus diserahkan kepada NOC, bukan kepada pemerintah. Pasalnya, pemerintah tidak boleh berbisnis. Dengan demikian, kekayaan migas nasional juga harus dikelola NOC. Aset yang berupa cadangan migas di perut bumi dikelola, dibukukan, dan dapat dimonetisasi oleh NOC.
“Dan yang bertindak sebagai NOC, tentu saja Pertamina,” katanya.
Sementara posisi pemerintah adalah sebagai pemegang kedaulatan dan pemegang kebijakan. Dalam hal ini, posisi pemerintah berada di atas Pertamina. Untuk itu, Pertamina ditugaskan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor migas. Selain itu, Pertamina juga ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional.
Menurut Kurtubi, sikapnya tersebut juga menjadi sikap Fraksi Parati Nasdem di DPR. Alasannya, fraksinya ingin mengembalikan tata kelola migas sesuai konstitusi.
Sangat Liberal
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengingatkan bahwa penguasaan negara atas kekayaan migas perlu ditata ulang. Alasannya, pengaturan dalam UU Migas sangat liberal.
Tak heran, tegas Marwan, jika sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012, terdapat 14 pasal UU Migas yang inkonstitusional. Dominasi pengelolaan hulu migas oleh BUMN atau NOC cukup rendah, sekitar 20%. Sebagai perbandingan, pengelolaan hulu migas oleh NOC Brasil sebesar 81%, Aljazair 78%, Norwegia 58%, dan Malaysia 47%.
“Artinya, Pertamina tidak berperan sebagai tuan di negara sendiri, sebagaimana berlaku bagi NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar. Kondisi seperti itu sangat mengancam ketahanan energi nasional,” paparnya.
Pemberlakuan UU Migas juga disebut Marwan telah membuat kerdil Pertamina selaku NOC. UU tersebut membuat hak eksklusif BUMN mengelola migas seperti yang sebelumnya diatur dalam UU No.44 Prp Tahun 1960 dan UU No.8 tahun 1971 menjadi hilang. Sebagai ganti, pengelolaan migas beralih kepada kontraktor asing melalui SKK Migas.
Akibatnya, para kontraktor membuat kontrak dengan SKK Migas. Padahal, SKK Migas hanya badan hukum milik negara (BHMN), bukanlah badan usaha yang mampu mengelola dan memonetisasi aset, sehingga kekayaan migas tidak termanfaatkan dan termonetisasi secara optimal.
“Untuk itu, skema pengelolaan oleh BHMN sebagaimana dijalankan SKK Migas harus diakhiri,” tegas Marwan. (Pris)
Sumber Berita: www.swarakalibata.com
0 Komentar
Penulisan markup di komentar