![]() |
BUMN Dapat Penugasan Garap Panasbumi |
Jakarta, Petrominer -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pengembangan panasbumi di Indonesia. Tiga terobosan telah disiapkan untuk mencapai target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan total kapasitas 7 ribu MegaWatt (MW) pada 2025 mendatang.
Terobosan pertama adalah memberi penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggarap Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) baru. Mulai dari kegiatan eksplorasi hingga eksploitasi tanpa melalui proses lelang.
“Pengelolaan WKP langsung ditugaskan ke BUMN. Ini dijamin oleh UU Panasbumi. Sementara WKP-nya masih didiskusikan, namun kami sudah memanggil PGE, PLN dan Geodipa,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam acara Geothermal Community Gathering di Jakarta, Selasa (19/4).
Terobosan kedua adalah Penugasan Survei Pendahuluan (PSP). Badan usaha diberi kesempatan untuk melakukan survei pendahuluan terlebih dahulu sebelum mengikuti lelang. Langkah ini, menurut Rida, dilakukan untuk menghindari proses pelelangan yang terlalu lama.
Sementara terobosan ketiga adalah memperbaiki mekanisme pelelangan wilayah kerja baru. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses lelang dan menentukan pemenang, sehingga proyek panasbumi cepat digarap.
"Ketiga terobosan itulah yang akan dilaksanakan pemerintah dalam rangka mencapai target 7 ribu MW," ungkap Rida.
Sementara itu, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE, Yunus Saefulhak, menjelaskan bahwa pemenang lelang nantinya tidak lagi dilihat berdasarkan harga listrik. Dalam mekanisme lelang baru nanti, poin yang dinilai adalah program kerja, pendanaan dan komitmen eksplorasi.
"Lelang tidak lagi by pricing atau berdasarkan harga terbaik. Program yang ditawarkanlah yang akan dinilai. Mulai dari program kerja, pendanaan hingga komitmen eksplorasinya," ujar Yunus. (Pris)
http://www.petrominer.co.id/berita-bumn-dapat-penugasan-garap-panasbumi-.html#ixzz46KzycYpO
0 Komentar
Penulisan markup di komentar