![]() |
Kepala BPM Aceh |
Jakarta, Petrominer -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, telah melantik Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pelantikan Kepala BPMA merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (migas) di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun yaitu Mei 2016.
Menurut Menteri ESDM, terpilihnya Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA telah melalui seleksi yang ketat, baik oleh Gubernur Aceh maupun Panitia Seleksi dari Kementerian ESDM. Dia diharapkan bisa segera menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola migas di Aceh.
"Pemilihan Kepala BPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Kementerian ESDM," ujar Sudirman usai melantik Marzuki Daham, Senin (11/4).
Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian KKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.
Untuk menjaga stabilitas produksi dan operasi serta rencana kegiatan KKKS di Aceh, Sudirman mengharapkan agar Kepala BPMA berkoordinasi dengan SKK Migas terutama dalam hal mengatur masa peralihan kewenangan pengelolaan KKKS di Aceh.
"Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," jelas Sudirman. (Pris)
Sumber Berita: www.swarakalibata.com
0 Komentar
Penulisan markup di komentar